Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 94 Tahun 2017

Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Peraturan ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap jabatan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik memiliki tugas dan tanggung jawab yang jelas serta beban kerja yang seimbang. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan tugas-tugas yang berkaitan dengan kesatuan bangsa, politik, dan stabilitas sosial di Provinsi Kalimantan Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 94 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
94
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
29 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2017
Tanggal Berlaku
29 Desember 2017
Sumber
BD 2017/NO.94
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 479 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Pergub Prov. Kalimantan Utara No. 68 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 94 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan