Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 93 Tahun 2017

Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah. Peraturan ini dirancang untuk mengelola sumber daya manusia di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah secara efektif, memastikan pembagian tugas yang jelas dan beban kerja yang seimbang agar pengelolaan pajak dan retribusi daerah dapat dilaksanakan dengan optimal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 93 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
93
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
29 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2017
Tanggal Berlaku
29 Desember 2017
Sumber
BD 2017/NO.93
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 474 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Pergub Prov. Kalimantan Utara No. 67 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 93 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan