PERUBAHAN RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2016-2021
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2018/NO.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN PERENCANAAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2016 - 2021
ABSTRAK: |
- Rencana Strategis Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah setelah RPJMD ditetapkan, sehubungan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2016-2021, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Rencana Strategis Perangkat Daerah.
- UU No.9 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No.8 Tahun 2008; PP No.26 Tahun 2008; PP No.12 Tahun 2017; PP No.2 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERDA PROV SUMUT No. 5 Tahun 2014; PERDA PROV SUMUT No.2 Tahun 2017; PERDA No. 23 Tahun 2007; PERDA No.6 Tahun 2016; PERDA No. 9 Tahun 2016; PERDA No. 13 Tahunn 2016; PERBUB No. 40 Tahun 2016.
- Perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah Pakpak Bharat tahun 2016-20121 adalah perubahan dokumen masing- masing Perangkat yang disusun dengan berpedoman kepada Perubahan RPMJD Kabupatan Pakpak Bharat Tahun 2016-2021 yang bersifat indikatif. Perubahan tersebut akan dijadikan pedoman Kepala Perangkat Daerah dalam menyusun Renja Perangkat Daerah dan bahan penyususnan Rancangan RKPD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2018.
- Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 08 Agustus 2018
- Penjelasan: -hlm
|