Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 9 Tahun 2017

Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; BAB III JENIS PERJALANAN DINAS; BAB IV SURAT PERINTAH TUGAS DAN SURAT PERINTAH PERJALANAN DINAS; BAB V PENGGOLONGAN; BAB VI PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS PEMERIKSAAN; BAB VII BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN; BAB VIII PERJALANAN DINAS PINDAH; BAB IX STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS; BAB X PELAKSANAAN DAN PROSEDUR PEMBAYARAN BIAYA PERJALANAN DINAS; BAB XI TUNJANGAN PERJALANAN TETAP; BAB XII PERTANGGUNGJAWABAN PERJALANAN DINAS; BAB XIII PENGENDALIAN INTERNAL; BAB XIV KETENTUAN LAIN LAIN; BAB XV PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seruyan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seruyan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kuala Pembuang
Tanggal Penetapan
03 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
14 Juli 2017
Tanggal Berlaku
14 Juli 2017
Sumber
BD.2017/9
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seruyan
Bidang
Halaman ini telah diakses 683 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan