Mengatur tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan sumber daya manusia di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dilakukan dengan cara yang efektif dan efisien, dengan pembagian tugas dan beban kerja yang jelas, guna mendukung tugas-tugas pengembangan kapasitas dan kompetensi pegawai.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat