Mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara. Peraturan ini menetapkan struktur organisasi, tugas, wewenang, dan tata kerja UPT yang ada di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dengan fokus pada pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan pendidikan di daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat