Mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2014 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Poin-poin penting yang diatur dalam peraturan ini meliputi: Perubahan Struktur Organisasi, Tata Kerja Baru, Tugas dan Fungsi, Peningkatan Kinerja, Koordinasi dan Integrasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat