Mengatur tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016-2021. Peraturan ini menetapkan strategi dan langkah-langkah konkret untuk mengatasi masalah pangan dan gizi di wilayah Provinsi Kalimantan Utara dalam jangka waktu yang ditentukan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat