Mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 11 Tahun 2013 terkait Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Poin-poin utama dari peraturan ini meliputi: Perubahan pada Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Penyesuaian Prosedur dan Administrasi, Pengawasan dan Pengendalian, Tujuan Perubahan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat