Peraturan Bupati ini mengatur tentang Transaksi Non Tunai Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Asas dan Tujuan; 3. Jenis Penerimaan Pendapatan Non Tunai; 4. Mekanisme Penerimaan Pendapatan Non Tunai; 5. Jenis Pengeluaran Belanja Non Tunai; 6. Mekanisme Pembayaran Belanja Non Tunai; 7. Pembinaan dan Pengawasan; 8. Sanksi Administrasi; 9. Ketentuan Peralihan; 10. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat