Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 52 Tahun 2017

Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Permukaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur ketentuan-ketentuan terkait pemungutan pajak atas penggunaan air permukaan di wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Peraturan ini berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan pemungutan pajak dan meliputi beberapa aspek utama, antara lain: Objek Pajak, Subjek Pajak, Dasar Penghitungan Pajak, Tarif Pajak, Mekanisme Pemungutan, Sanksi Administratif, Pengawasan dan Penegakan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 52 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Permukaan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
28 September 2017
Tanggal Pengundangan
28 September 2017
Tanggal Berlaku
28 September 2017
Sumber
BD 2017/NO.52
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1018 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Utara No. 38 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 52 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan, Pemungutan Pajak Air Permukaan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan