Mengatur ketentuan-ketentuan terkait pemungutan pajak atas penggunaan air permukaan di wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Peraturan ini berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan pemungutan pajak dan meliputi beberapa aspek utama, antara lain: Objek Pajak, Subjek Pajak, Dasar Penghitungan Pajak, Tarif Pajak, Mekanisme Pemungutan, Sanksi Administratif, Pengawasan dan Penegakan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat