Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 49 Tahun 2017

Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur standar perilaku, norma, dan etika yang harus dipatuhi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi. Beberapa aspek yang diatur dalam peraturan ini meliputi: Norma dan Nilai Etika, Etika dalam Bekerja, Etika dalam Pelayanan Publik, Etika dalam Penggunaan Wewenang, Sanksi Pelanggaran Etik, Pengawasan dan Penegakan Kode Etik, Pembinaan Kode Etik

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 49 Tahun 2017 tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
28 September 2017
Tanggal Pengundangan
28 September 2017
Tanggal Berlaku
28 September 2017
Sumber
BD 2017/NO.49
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 630 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan