Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Ketentuan Lampiran I Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2017, Ketentuan Lampiran II Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2017 Kode Rekening 1.02.01.01 Dinas Kesehatan, Kode Rekening 1.03.01.01 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kode Rekening 1.04.01.01 Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kode Rekening 4.03.01.01 Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Kode Rekening 4.04.01.02 Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, dan Ketentuan Lampiran III Daftar Penerima Belanja Hibah Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2017.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat