Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; ruang lingkup; hibah; bantuan sosial; monitoring dan evaluasi; sanksi administrasi; ketentuan penutup; peraturan bupati tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial di kabupaten pemalang;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat