Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 33 Tahun 2017

E-Government Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur mengenai penerapan dan pengembangan sistem pemerintahan berbasis elektronik (e-Government) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Beberapa hal penting yang diatur dalam peraturan ini meliputi: Tujuan E-Government, Pengembangan Infrastruktur Teknologi Informasi, Sistem dan Aplikasi E-Government, Pelayanan Publik Berbasis Online, Sumber Daya Manusia (SDM), Koordinasi dan Kolaborasi Antar Instansi, Pemantauan dan Evaluasi, Kebijakan Keamanan Data

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 33 Tahun 2017 tentang E-Government Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
18 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2017
Tanggal Berlaku
18 Mei 2017
Sumber
BD 2017/NO.33
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 527 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan