Mengatur mengenai penerapan dan pengembangan sistem pemerintahan berbasis elektronik (e-Government) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Beberapa hal penting yang diatur dalam peraturan ini meliputi: Tujuan E-Government, Pengembangan Infrastruktur Teknologi Informasi, Sistem dan Aplikasi E-Government, Pelayanan Publik Berbasis Online, Sumber Daya Manusia (SDM), Koordinasi dan Kolaborasi Antar Instansi, Pemantauan dan Evaluasi, Kebijakan Keamanan Data
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat