Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 34 Tahun 2018

Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 28 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Belanja Daerah Kota Cirebon Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Wali Kota Cirebon ini mengatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 28 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Belanja Daerah Kota Cirebon Tahun Anggaran 2018

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cirebon Nomor 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 28 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Belanja Daerah Kota Cirebon Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kota Cirebon
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Cirebon
Tanggal Penetapan
15 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
17 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
17 Oktober 2018
Sumber
BD 2018/34
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cirebon
Bidang
Halaman ini telah diakses 521 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERWALI Kota Cirebon No. 23 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 28 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Belanja Daerah Kota Cirebon Tahun Anggaran 2018
  2. PERWALI Kota Cirebon No. 28 Tahun 2017 tentang STANDAR BIAYA BELANJA DAERAH KOTA CIREBON TAHUN ANGGARAN 2018

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan