APBD
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2008/NO.46, TBD No.46, LL KAB. KUBU RAYA: 18 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesui dengan asumsi kebijakan umum APBD, Keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja serta pemanfaatan penambahan pendapatan yang berasal dari Bantuan Keuangan dari Propinsi Kalimantan Barat untuk pelaksanaan Pilkada Kabupaten Kubu Raya, Hibah dari Kabupaten Pontianak, serta adanya keadaan yang mendesak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Psal 162, maka perlu dilakukan Perubahan Kedua Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2008
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.12 Tahun 1985; UU No.18 Tahun 1997; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; PP No.20 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2005; Permendagri No.30 Tahun 2007; Perbup No.01 Tahun 2008; Perbup Kubu Raya No.03 Tahun 2008
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 03 Tahun 2008 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2008
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2008.
- Perbup ini terdapat sebanyak 18 halaman.
|