Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Wewenang Sekretaris Daerah; Wewenang Asisten Sekretaris Daerah Yang Membidangi Kepegawaian; Wewenang Kepala Bagian Kepegawaian; Wewenang Kepala Dinas/Sekretaris DPRD/Kepala Badan/Kantor/Satuan Polisi Pamong Praja dan Camat; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat