DELEGASI KEWENANGAN
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2008/NO.32, TBD No.32, LL KAB. KUBU RAYA: 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Dalam Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menjamin efektivitas manajemen dan administrasi kepegawaian di lingkungn Pemeerintah Kabupaten Kubu Raya, dipandang perlu mendelegasikan sebagai wewenang dalam bidang kepegawaian kepada Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; PP No.32 Tahun 1979; PP No.30 Tahun 1980; PP No.10 Tahun 1983; PP No.98 Tahun 2000; PP No.99 Tahun 2000; PP No.100 Tahun 2000; PP No.101 Tahun 2000; PP no.9 Tahun 2003; Perbup No.01 Tahun 2008
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Wewenang Sekretaris Daerah; Wewenang Asisten Sekretaris Daerah Yang Membidangi Kepegawaian; Wewenang Kepala Bagian Kepegawaian; Wewenang Kepala Dinas/Sekretaris DPRD/Kepala Badan/Kantor/Satuan Polisi Pamong Praja dan Camat; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2008.
- Perbup ini terdapat sebanyak 6 halaman.
|