Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 32 Tahun 2008

Pendelegasian Wewenang Dalam Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Wewenang Sekretaris Daerah; Wewenang Asisten Sekretaris Daerah Yang Membidangi Kepegawaian; Wewenang Kepala Bagian Kepegawaian; Wewenang Kepala Dinas/Sekretaris DPRD/Kepala Badan/Kantor/Satuan Polisi Pamong Praja dan Camat; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kubu Raya Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pendelegasian Wewenang Dalam Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kubu Raya
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Sungai Raya
Tanggal Penetapan
12 Mei 2008
Tanggal Pengundangan
13 Mei 2008
Tanggal Berlaku
13 Mei 2008
Sumber
BD.2008/NO.32, TBD No.32, LL KAB. KUBU RAYA: 6 HLM
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 272 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan