SOTK
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2008/NO.24, TBD No.24, LL KAB. KUBU RAYA: 5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan tata Kerja Sekolah Menengah Kejuruan negeri (SMKN 1) Rasau Jaya Sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kubu raya
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 41 ayat (1) Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 01 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kubu Raya, maka untuk mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas; bahwa untuk menampung lulusan wajib belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun dan meningkatkan daya tampung bagi lulusan sekolah tingkat pertama, dipandang perlu pembukaan kelembagaan sekolah menengah kejuruan negeri; bahwa untuk maksud sebagaimana huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Kubu Raya tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Kejuruan Negeri I (SMKN I) Rasau Jaya sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan, Kebudayaan,Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kubu Raya
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.8 Tahun 1974;UU No.20 Tahun 2003; UU no.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; PP No.28 Tahun 1990; PP No.29 Tahun 1990; PP No.72 Tahun 1991; PP No.9 Tahun 2003; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perpres RI No.44 Tahun 1999; Perbup No.01 Tahun 2008
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tata Kerja dan Pelaporan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2008.
- 5 HLM
|