SOTK
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2008/NO.8, TBD No.8, LL KAB. KUBU RAYA: 7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sanggar Kegiatan Belajar Rasau Jaya Sebagai Unit Pelaksana teknis Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 41 ayat (1) Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 01 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kubu Raya maka untuk mengefektifkan pelaksnaan tugas dan fungsi Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas; bahwa untuk maksud sebagaimana huruf a di atas perlu ditetapkan Peraturan Bupati Kubu Raya tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sanggar Kegiatan Belajar Rasau Jaya sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kubu Raya
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.25 Tahun 1956; UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; PP No.9 Tahun 2003; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perpres RI No.44 Tahun 1999; Perbup Kab.Kubu Raya No.01 Tahun 2008
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketetuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi; Wilayah Kerja; Tata Kerja dan Pelaporan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2008.
- 7 HLM
|