Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 24 Tahun 2017

Tata Cara Penghapusan Piutang Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah. Beberapa poin yang diatur dalam peraturan ini meliputi: Kriteria piutang yang bisa dihapus, Prosedur penghapusan piutang, Kewenangan penghapusan, Pelaporan dan pencatatan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
16 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
16 Januari 2017
Tanggal Berlaku
16 Januari 2017
Sumber
BD 2017/NO.24
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 584 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan