Mengatur tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah. Beberapa poin yang diatur dalam peraturan ini meliputi: Kriteria piutang yang bisa dihapus, Prosedur penghapusan piutang, Kewenangan penghapusan, Pelaporan dan pencatatan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat