Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ; Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, Dan Ruang Lingkup Program Pendidikan Kewirausahaan, Standar Kompetensi Program Pendidikan Kewirausahaan, Bentuk Satuan Pendidikan Kewirausahaan, Kerjasama Satuan Pendidikan, dan Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat