Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan, Sarana dan Ruang Lingkup; Tugas Psokok dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Rekruitment; Program Kerja Sarjana Pendamping Desa; Pembiayaan; Pelaporan; Evaluasi; Pedoman Pelaksanaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat