DELEGASI WEWENANG
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2009/NO.52, TBD No.52, LL KAB. KUBU RAYA: 8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, menyangkut tugas camat melaksanakan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan Otonomi Daerah; bahwa dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, perlu dilengkapi dengan pendelegasian sebagian wewenang Bupati kepada Camat selaku perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008; Perda Kab.Kubu Raya No.2 Tahun 2008; Perbup Kubu Raya No.1 Tahun 2008
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pendelegasian Sebagian Wewenang; Kedudukan, Tugas dan Wewenang Camat; Tatacara Pelaksanaan Wewengan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2009.
- 8 HLM
|