RENCANA KERJA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD.2009/NO.50, TBD No.50, LL KAB. KUBU RAYA: 5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2010
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) yang mengamanatkan bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kubu Ray Tahun 2010 sebagai penjabaran RPJMD Kabupaten Kubu Raya Tahun 2009-2014 yang memuat Kerangka Ekonomi Daerah, Prioritas Pembangunan Daerah, Rencana Kerja dan Pendanaannya Tahun 2010; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2010
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.35 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2008; Perpres RI No.7 Tahun 2005; Perda Prov.Kalbar No.8 Tahun 2008; Perda Kab.Kubu Raya No.2 Tahun 2008
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Sistematika RKPD; Pengendalian dan Evaluasi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2009.
- 5 HLM
|