DELEGASI KEWENANGAN
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2009/NO.49, TBD No.49, LL KAB. KUBU RAYA: 5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati Kubu Raya Kepada Wakil Bupati Kubu Raya
ABSTRAK: |
- bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, Bupati dan Wakil Bupati sama-sama memiliki tugas dan tanggungjawab yang besar sesuai amanah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan; bahwa untuk menindak lanjuti Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang tugas Wakil Kepala Daerah, maka perlu didelegasikan beberapa kewenangan Bupati guna mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangungan dan kemasyarakatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Kubu Raya tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati Kubu Raya kepada Wakil Bupati Kubu Raya
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.5 Tahun 1962; UU No.18 Tahun 1997; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; PP No.109 Tahun 2000; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perbup Kubu Raya No.1 Tahun 2008
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pendelegasian Sebagian Wewenang; Tugas dan Wewenang Wakil Bupati; Tatacara Pelaksanaan Wewenang; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2009.
- 5 HLM
|