Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 49 Tahun 2009

Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati Kubu Raya Kepada Wakil Bupati Kubu Raya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pendelegasian Sebagian Wewenang; Tugas dan Wewenang Wakil Bupati; Tatacara Pelaksanaan Wewenang; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kubu Raya Nomor 49 Tahun 2009 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati Kubu Raya Kepada Wakil Bupati Kubu Raya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kubu Raya
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Sungai Raya
Tanggal Penetapan
14 Agustus 2009
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2009
Tanggal Berlaku
14 Agustus 2009
Sumber
BD.2009/NO.49, TBD No.49, LL KAB. KUBU RAYA: 5 HLM
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 279 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan