administrasi-denda keterlambatan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD.2018/54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Denda Administratif Keterlambatan Pengurusan Dokumen Kependudukan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menindaklanjuti kebijakan Menteri Dalam
Negeri untuk memberikan kemudahan dalam penyelenggaraan
administrasi kependudukan kepada masyarakat dengan
penghapusan pengenaan pungutan terhadap dokumen
kependudukan termasuk meniadakan denda adminstratif dalam
pelayanan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pencabutan Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 20
Tahun 2015 tentang Denda Administratif Keterlambatan
Pengurusan Dokumen Kependudukan.
- ndang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Men ten Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 1
Tahun 2010
- Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 20 Tahun 2015
tentang Denda Administratif Keterlambatan Pengurusan
Dokumen Kependudukan (Berita Daerah Kabupaten
Kotawaringin Barat Tahun 2015 Nomor 20) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2018.
- Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 20 Tahun 2015
tentang Denda Administratif Keterlambatan Pengurusan
Dokumen Kependudukan (Berita Daerah Kabupaten
Kotawaringin Barat Tahun 2015 Nomor 20) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
- 3 Halaman
|