Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 54 Tahun 2018

Pencabutan Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Denda Administratif Keterlambatan Pengurusan Dokumen Kependudukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 20 Tahun 2015 tentang Denda Administratif Keterlambatan Pengurusan Dokumen Kependudukan (Berita Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2015 Nomor 20) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 54 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Denda Administratif Keterlambatan Pengurusan Dokumen Kependudukan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Barat
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pangkalan Bun
Tanggal Penetapan
13 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
17 Desember 2018
Tanggal Berlaku
17 Desember 2018
Sumber
BD.2018/54
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 448 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan