Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Pajak; Penentuan Pengenaan Pajak, Tarif Pajak dan Masa Pajak; Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak; Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan; Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak; Tempat Pembayaran dan Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Tata Cara Keberatan dan Banding; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Pengendalian dan Pengawasan; Uang Insentif; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat