Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 30 Tahun 2009

petunjuk pelaksanaan Peraturan daerah nomor 3 Tahun 2009 Tentang pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Pajak; Penentuan Pengenaan Pajak, Tarif Pajak dan Masa Pajak; Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak; Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan; Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak; Tempat Pembayaran dan Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Tata Cara Keberatan dan Banding; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Pengendalian dan Pengawasan; Uang Insentif; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 30 Tahun 2009 tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan daerah nomor 3 Tahun 2009 Tentang pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kubu Raya
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Sungai Raya
Tanggal Penetapan
15 Juni 2009
Tanggal Pengundangan
15 Juni 2009
Tanggal Berlaku
15 Juni 2009
Sumber
BD.2009/NO.30, TBD No.30, LL KAB. KUBU RAYA: 17 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 371 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan