Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 46 Tahun 2018

Penyelenmggaraan Perhutanan Sosial di Provinsi Kalimantan Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur mengenai pelaksanaan program perhutanan sosial yang bertujuan untuk memberikan akses kelola hutan kepada masyarakat di Kalimantan Utara secara legal dan berkelanjutan. Peraturan ini mendukung upaya pemerintah dalam memberdayakan masyarakat lokal dan adat yang tinggal di sekitar hutan agar dapat memanfaatkan hutan secara bijaksana, sambil menjaga kelestarian lingkungan. Beberapa poin penting dalam peraturan ini meliputi: Pengelolaan hutan berbasis masyarakat, Skema perhutanan sosial, Tujuan perhutanan sosial, Proses pengajuan dan persetujuan, Pendampingan dan fasilitasi, Pengawasan dan evaluasi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 46 Tahun 2018 tentang Penyelenmggaraan Perhutanan Sosial di Provinsi Kalimantan Utara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
07 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
07 Mei 2018
Tanggal Berlaku
07 Mei 2018
Sumber
BD 2018/NO.46
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 991 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan