Mengatur mengenai pelaksanaan program perhutanan sosial yang bertujuan untuk memberikan akses kelola hutan kepada masyarakat di Kalimantan Utara secara legal dan berkelanjutan. Peraturan ini mendukung upaya pemerintah dalam memberdayakan masyarakat lokal dan adat yang tinggal di sekitar hutan agar dapat memanfaatkan hutan secara bijaksana, sambil menjaga kelestarian lingkungan. Beberapa poin penting dalam peraturan ini meliputi: Pengelolaan hutan berbasis masyarakat, Skema perhutanan sosial, Tujuan perhutanan sosial, Proses pengajuan dan persetujuan, Pendampingan dan fasilitasi, Pengawasan dan evaluasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat