Mengatur tentang revisi atau perubahan pada ketentuan tambahan penghasilan bagi pegawai negeri di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Perubahan ini mencakup: Revisi Besaran Tambahan Penghasilan, Kriteria dan Penilaian, Sumber Dana, Kewenangan dan Prosedur, Evaluasi dan Penyesuaian
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat