Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 25 Tahun 2009

Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pemeliharaan jalan, Jembatan dan Pengairan Sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kubu Raya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan dan Wilayah Kerja; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi; Tata Kerja dan Pelaporan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pemeliharaan jalan, Jembatan dan Pengairan Sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kubu Raya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kubu Raya
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Sungai Raya
Tanggal Penetapan
25 Mei 2009
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2009
Tanggal Berlaku
25 Mei 2009
Sumber
BD.2009/NO.25, TBD No.25, LL KAB. KUBU RAYA: 8 HLM
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 261 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan