Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 10 Tahun 2009

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Pemberian Bantuan Keuangan; Pengajuan dan Penyaluran Bantuan Keuangan; Penggunaan Bantuan Keuangan; Laporan Peratnggungjawaban; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 10 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kubu Raya
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Sungai Raya
Tanggal Penetapan
16 Maret 2009
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2009
Tanggal Berlaku
16 Maret 2009
Sumber
BD.2009/NO.10, TBD No.10, LL KAB. KUBU RAYA: 7 HLM
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 293 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan