Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 12 Tahun 2018

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur pembentukan, struktur organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Utara. Beberapa poin penting yang diatur dalam peraturan ini adalah: Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesehatan, Struktur Organisasi UPT Kesehatan, Tugas dan Fungsi UPT Kesehatan, Tata Kerja UPT Kesehatan, Koordinasi dan Kerja Sama, Pendanaan dan Pengelolaan Sumber Daya

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 12 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Utara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
10 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2018
Tanggal Berlaku
10 Januari 2018
Sumber
BD 2018/NO.12
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1065 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan