Mengatur pembentukan, struktur organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Utara. Beberapa poin penting yang diatur dalam peraturan ini adalah: Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesehatan, Struktur Organisasi UPT Kesehatan, Tugas dan Fungsi UPT Kesehatan, Tata Kerja UPT Kesehatan, Koordinasi dan Kerja Sama, Pendanaan dan Pengelolaan Sumber Daya
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat