Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Wewenang Sekretaris Daerah; Wewenang Asisten Administrasi dan Umum Sekretariat Daerah; Wewenang Kepala Badan Kepegawaian Daerah; Wewenang Kepala Dinas/ Sekretaris DPRD/ Kepala Badan/ Inspektur/ Kepala Kantor/ Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Camat;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat