Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Pelaporan Penduduk Yang Tidak Mampu Melaporkan Sendiri; Penetapan Denda Administratif; Blangko Dokumen Kependudukan; Penatausahaan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; Pelaporan; Pendanaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat