Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 45 Tahun 2011

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kubu Raya nomor 27 Tahun 2009 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Kependudukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERUBAHAN Pasal 8 ATAS PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 27 TAHUN 2009 TENTANG PERCEPATAN PELAKSANAAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 45 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kubu Raya nomor 27 Tahun 2009 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Kependudukan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kubu Raya
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Sungai Raya
Tanggal Penetapan
30 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2011
Tanggal Berlaku
30 Desember 2011
Sumber
BD.2011/NO.45, LL KAB. KUBU RAYA: 3 HLM
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 348 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan