Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, Ruang Lingkup, dan Sasaran, Penyelenggaraan, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat