Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tujuan, Sasaran Dan Jangka Waktu, Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pembiayaan, Tata Cara Persyaratan Dan Persyaratan Seleksi, Pengawasan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat