RETRIBUSI-KEPENDUDUKAN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2012/NO.33, TBD No.33, LL KAB. KUBU RAYA: 4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta catatan Sipil
ABSTRAK: |
- bahwa penerbitan Kartu Tanda Penduduk sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, disebutkan besarnya tarif jenis pencetakan Kartu Tanda Penduduk untuk Warga Negara Indonesia (WNI) Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) dan Kartu Keluarga untuk Warga Negara Indonesia (WNI) Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.32 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2006, UU No.23 tahun 2006, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, Perpres No.25 Tahun 2008, Keppres No.88 Tahun 2004, Permendagri No.28 Tahun 2005, Permendagri No.19 Tahun 2010, Permendagri No.53 Tahun 2011, Perda Kubu Raya No.2 Tahun 2008, Perda Kubu Raya No.14 Tahun 2009, Perda Kubu Raya No.2 Tahun 2010, Perda Kubu Raya No.3 Tahun 2011.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERATURAN BUPATI KABUPATEN KUBU RAYA TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL dalam 2 pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
- 4 halaman
|