Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERUBAHAN Pasal 11, Pasal 24, Pasal 31, Pasal 33, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, dan Lampiran II ATAS PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 43 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat