PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA BANDA ACEH
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, BD.2018/ No. 34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Kota Banda Aceh
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah dipandang perlu mendelegasikan kewenangan penandatangan perizinan dan nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banda Aceh;
Bahwa berdasarkan pertimbangan diatas dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banda Aceh.
- Dasar Hukum Perwali ini adalah: UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 1983; PP No.96 Tahun 2012; Perpres No.97 Tahun 2014; Permendagri No.138 Tahun 2017; Qanun Kota Banda Aceh No. 4 Tahun 2010; Qanun Kota Banda Aceh No.11 Tahun 2016; Peraturan Walikota Banda Aceh No.56 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pendelegasian Kewenangan, Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2018.
- 7 halaman
|