PENETAPAN RENCANA KERJA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 73, BD.2018/No. 73
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Tangerang Tahun 2019
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 142 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta tata cara perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah menyatakan bahwa Penetapan Renja Perangkat Daerah ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah Perkada tentang RKP ditetapkan.
- UU No 2 Th 1993; UU No 25 Th 2004; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 58 Th 2005; PP No 8 Th 2008; Permendagri No 13 Th 2006 yg telah diubah dg Permendagri No 21 Th 2011; Permendagri No 86 Th 2017; Perda Kota Tangerang No 9 Th 2007 yg telah diubah dg Perda Kota Tangerang No 1 Th 2016; Perda Kota Tangerang No 2 Th 2008 yg telah diubah dg Perda Kota Tangerang No 6 th 2015; Perda Kota Tangerang No 1 Th 2013; Perda Kota Tangerang No 6 th 2013; Perda Kota Tangerang No 10 th 2014 yg telah diubah dg Perda Kota Tangerang No 10 Th 2017; Perda Kota Tangerang No 8 Th 2016; Perwali Kota Tangerang No 59 th 2018.
- Peraturan Walikota Tangerang tentang Penetapan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Tangerang tahun 2019.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2018.
- 9 halaman
|