KKEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI KABUPATEN KUBU RAYA TAHUN ANGGARAN 2014
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2013/NO.36, TBD No.36, LL KAB. KUBU RAYA: 21 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK: |
- Bahwa pupuk merupakan sarana produksi yang sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional serta untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan/SR.140/2 /2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT. 140/4/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M- DAG/PER/2/2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/SR.130/5/2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 122/Permentan/SR.130/11/2013; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
634/MPP/Kep/9/2002; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237 /Kpts/OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239 /Kpts/OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 465 / Kpts /OT.160/7 /2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 65 Tahun 2013
- BAB I Ketentuan Umum; BAB II Peruntukan Dan Kebutuhan Pupuk Bersubsidi; BAB III Peny Aluran Pupuk Bersubsidi; BAB IV Pengawasan Dan Pelaporan; BAB V Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
- 7 Halaman dan 14 Lampiran
|