struktur organisasi
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2018/37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Sistem Layanan Dan Rujukan Terpadu (SLRT) Pada Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Barat
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 20 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis dinas Kabupaten dapat
dibentuk unit pelaksana teknis dinas Kabupaten untuk
melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau
kegiatan teknis penunjang tertentu dan untuk
menyederhanakan mekanisme pelayanan terhadap
masyarakat miskin dalam satu wadah yang repesentatif,
kredibel dan profesional
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang nomor 13 tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
2010; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 166 Tahun
2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6
Tahun 2016; Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 52 Tahun 2016
- BAB I
KETENTUAN UMUM ;
BAB II
PEMBENTUKAN ;
BAB III
SUSUNAN DAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI ;
BAB IV
RINCIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI JAI3ATAN
PADA UPT SISTEM IAYANAN DAN RUJUKAN TERPADU (SLRT)
DINAS SOSIAL ;
BAB V
KELOMPOK JABATAN ;
BAB VI
TATA KERJA ;
BAB VII
KEPEGAWAIAN DAN ESELON;
BAB VIII
PEMBIAYAAN ;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2018.
- Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati
Kotawaringin Barat Nomor 27 Tahun 2015 tentang Pernbentukan
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pandu Gempita
Pada Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Barat dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
- 10 Halaman
|