Beberapa ketentuan dalam Perbup Pesisir Selatan No. 21 Tahun 2016 diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 10 angka 4 diubah dan angka 5 dihapus. 2. Ketentuan Pasal 28 huruf a diubah, dan diantara angka 9 dan angka 10 disisip angka 9A, serta angka 16 dihapus. 3. Ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, huruf h dan huruf I diubah. 4. Ketentuan Pasal 31 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3) diubah, dan ditambahkan ayat (6).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat