Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 4 Tahun 2018

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 21 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMILIHAN WALI NAGARI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Perbup Pesisir Selatan No. 21 Tahun 2016 diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 10 angka 4 diubah dan angka 5 dihapus. 2. Ketentuan Pasal 28 huruf a diubah, dan diantara angka 9 dan angka 10 disisip angka 9A, serta angka 16 dihapus. 3. Ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, huruf h dan huruf I diubah. 4. Ketentuan Pasal 31 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3) diubah, dan ditambahkan ayat (6).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 21 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMILIHAN WALI NAGARI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pesisir Selatan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Painan
Tanggal Penetapan
20 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2018
Tanggal Berlaku
20 Februari 2018
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2018 NOMOR 4
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1518 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan