Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 28 Tahun 2013

Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Pemberian Hibah Barang Milik Daerah Yang Telah Dihapuskan dan hibah Barang Dari Masyarakat Kepada Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Standar Operasional Prosedur Pemberian Hibah Barang Milik Daerah yang Telah Dihapuskan; Standar Operasional Prosedur Pemberian Hibah Barang dari Masyarakat kepada Pemerintah Daerah; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kubu Raya Nomor 28 Tahun 2013 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Pemberian Hibah Barang Milik Daerah Yang Telah Dihapuskan dan hibah Barang Dari Masyarakat Kepada Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kubu Raya
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Sungai Raya
Tanggal Penetapan
02 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
05 Desember 2013
Tanggal Berlaku
05 Desember 2013
Sumber
BD.2013/NO.28, TBD No.28, LL KAB. KUBU RAYA: 19 HLM
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 361 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan