1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan dan Kedudukan Staf Khusus Gubernur; 3.Tugas, Kewajiban, dan Kewenangan Staf Khusus Gubernur; 4. Persyaratan Staf Khusus Gubernur; 5. Pembiayaan Staf Khusus Gubernur; 6. Hubungan Kerja; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat