PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, BD.2018/No. 28
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi Banten
ABSTRAK: |
- Untuk mengalokasikan pemenuhan kebutuhan dan mengantisipasi kerawanan pangan spesifik lokalita serta peningkatan gizi masyarakat, perlu dilakukan penyelenggaraan cadangan pangan secara terpadu dan komprehensif guna penyeragaman penyaluran bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Th 2000; UU No 24 Th 2007; UU No 18 Th 2012; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 17 Th 2015; Perpres No 83 Th 2006; Permendag No 04/M-DAG/PER/1/2012; Perda No 2 Th 2017.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Alokasi Pengadaan Sasaran Penerima Cadangan Pangan; 3. Unsur Penunjang Pengelolaan Cadangan Pangan; 4. Mekanisme Penyaluran Cadangan Pangan; 5. Monitoring Dan Evaluasi; 6. Pelaporan; 7. Pembiayaan; 8. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2018.
- 10 halaman
|