Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 27 Tahun 2018

Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Banten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Kegiatan Yang Dikenakan Tarif; 3. Komponen Tarif; 4. Pemanfaatan Tarif; 5. Ketentuan Peralihan; 6. Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Banten Nomor 27 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Banten
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Banten
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
12 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
12 Juli 2018
Tanggal Berlaku
12 Juli 2018
Sumber
BD.2018/No. 27
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Banten
Bidang
Halaman ini telah diakses 1014 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan