1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Sistem Informasi Pajak Daerah; 5. hak dan Kewajiban; 6. Pengawasan; 7. Pengenaan Sanksi; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat